Analisis Yuridis Pelaksanaan Pidana Mati Terhadap Narapidana Setelah Pemberlakuan KUHP Nasional
Kembali ke Artikel

Analisis Yuridis Pelaksanaan Pidana Mati Terhadap Narapidana Setelah Pemberlakuan KUHP Nasional

Kajian mendalam tentang penerapan pidana mati dalam sistem peradilan Indonesia, menganalisis aspek hukum, HAM, dan konstitusionalitas dalam konteks KUHP Nasional yang baru.

Disusun oleh: Aditya Irawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable).

Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif dan analisis dokumen dengan mengumpulkan data dari dokumen hukum, laporan, dan jurnal terkait dengan penerapan pidana mati pada sistem peradilan pidana Indonesia.

Pendahuluan

Patut untuk diketahui bersama, sebelum membicarakan tentang penerapan pidana mati pada peradilan Hukum di Indonesia. Bahwa secara historis penerapan hukuman mati telah ada sejak zaman kuno, dalam sejarah peradaban kuno praktik eksekusi mati setidaknya sudah diberlakukan sejak zaman Babilonia di Mesopotamia.

Sejarah Hukuman Mati di Dunia

Salah satu bukti kuatnya adalah adanya Undang-undang Hammurabi yang ditulis pada permukaan batu sekitar tahun 1754 SM. UU tersebut disusun atau dibuat oleh Raja Hammurabi yang memerintah Mesopotamia antara 1792-1750 SM. Di dalamnya terdapat 282 butir hukum yang mengatur hubungan sosial masyarakat Babilonia pada masa itu, termasuk juga masalah yang berhubungan dengan pidana mati.

“Sedangkan di Mesir kuno sendiri hukuman mati telah diterapkan sejak sekitar 3000 SM. Salah satu metode eksekusinya adalah dengan memenggal kepala dari si terpidana.”

Berbeda dengan Yunani kuno, hukuman mati juga diterapkan sejak sekitar tahun 5 SM dengan metode eksekusi yang umumnya digunakan adalah dengan racun ataupun pancung.

Sejarah Pidana Mati di Indonesia

Di Indonesia, pidana mati mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 sebagaimana tercantum dalam Wetboek Van Strafrecht (KUHP) yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial Belanda berdasarkan:

  • K.B.V. 15 Oktober 1915, No. 33
  • S. 15-732 jis. 17-497, 645
  • W.v.S yang sudah berlaku di Hindia Belanda

Peninjauan pidana mati telah dinasionalisasikan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang delik-deliknya terdapat dalam pasal 10 KUHP dan ada pula delik yang tersebar di luar KUHP dalam wujud UU.

Ketentuan itu telah ditransformasikan dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting), bahwa negara berhak untuk menjalankan semua peraturan ini, termasuk pidana mati sebagai keharusan dengan maksud agar negara dapat memenuhi kewajibannya untuk menjaga ketertiban hukum dan kepentingan umum (A. Hamzah dan A. Sumangelipu, 1984).

Diskusi

Meskipun penerapan pidana mati masih dianggap efektif dalam menangani kejahatan berat, ada banyak kekhawatiran tentang ketidakadilan sosial yang mungkin timbul sebagai akibat dari penerapan hukuman tersebut.

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan implikasi sosial, politik, dan budaya dari penerapan pidana mati di Indonesia. Selain itu, ada perluasan dalam mempertimbangkan opsi alternatif seperti:

  1. Rehabilitasi bagi pelaku kejahatan
  2. Perawatan bagi pelaku yang memiliki masalah mental
  3. Penanganan masalah sosial yang mempengaruhi perilaku kriminal

Pembahasan

Temuan Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia masih menjadi kontroversi dan konteks sosial dan politik serta agama dan budaya mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam menggunakan hukuman tersebut.

Namun, penerapan pidana mati pada sistem peradilan pidana Indonesia masih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan terdapat upaya untuk memastikan bahwa hukuman mati diterapkan secara adil dan objektif.

Kelemahan dalam Penerapan

Hasil penelitian lain juga menunjukkan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia masih mengandung banyak kelemahan dari perspektif hukum dan keadilan. Beberapa masalah yang ditemukan adalah:

  • Tidak adanya standar yang jelas dalam menentukan hukuman mati
  • Banyaknya kasus yang diputuskan tanpa bukti yang cukup
  • Adanya diskriminasi dalam penerapan hukuman

Analisis Konstitusionalitas

Berdasarkan analisis konstitusionalitas, penerapan pidana mati di Indonesia dinilai bertentangan dengan beberapa pasal dalam konstitusi, seperti:

  • Pasal 28A - Hak untuk hidup
  • Pasal 28B - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Pasal 28I - Hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

Selain itu, penerapan hukuman mati di Indonesia juga dianggap tidak memenuhi standar hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tiga Aspek Penting

Dalam penerapannya pidana mati dalam peradilan hukum di Indonesia, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan:

1. Aspek Hukum

Penerapan pidana mati harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku dan memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

2. Aspek Sosiologis

Penerapan pidana mati dapat mempengaruhi masyarakat dan citra negara Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan studi tentang efektivitas dan efisiensi hukuman mati dalam mencegah kejahatan.

3. Aspek Hak Asasi Manusia

Penerapan pidana mati harus memperhatikan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tantangan dalam Implementasi

Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih diatur oleh undang-undang yang kontroversial dan banyak menimbulkan interpretasi yang berbeda di kalangan hakim.

Selain itu, pengadilan hukum di Indonesia masih dihadapkan pada banyak tantangan dalam menerapkan hukuman mati, seperti:

  • Masalah administratif
  • Permasalahan kebijakan
  • Keberatan dari berbagai pihak

Solusi yang Direkomendasikan

Oleh karena itu, solusi yang diberikan dalam jurnal ini meliputi:

  1. Pengkajian ulang undang-undang terkait penerapan hukuman mati
  2. Peningkatan kualitas peradilan hukum
  3. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak dari penerapan hukuman mati

Kesimpulan

Penerapan pidana mati di Indonesia masih menjadi topik yang kontroversial. Penerapan hukuman mati di Indonesia masih banyak menimbulkan kontroversi dan tantangan bagi sistem peradilan hukum.

Rekomendasi

Oleh karena itu, perlu dilakukan:

  • Kajian ulang dan evaluasi terhadap undang-undang dan peraturan terkait penerapan hukuman mati di Indonesia
  • Peningkatan kualitas peradilan hukum dan kesadaran masyarakat tentang dampaknya
  • Pertimbangan implikasi sosial, politik, dan budaya dari penerapan pidana mati
  • Eksplorasi opsi alternatif dalam menangani pelaku kejahatan yang memiliki masalah mental dan sosial

Catatan Akhir

Meskipun efektif dalam menangani kejahatan berat, penting untuk mempertimbangkan implikasi sosial, politik, dan budaya dari penerapan pidana mati serta opsi alternatif dalam menangani pelaku kejahatan yang memiliki masalah mental dan sosial.

Penerapan pidana mati dalam peradilan hukum di Indonesia perlu diperhatikan dari segi hukum dan sosiologis. Perlu dilakukan studi tentang efektivitas dan efisiensi hukuman mati dalam mencegah kejahatan serta memperhatikan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Ingin Membaca Artikel Lainnya?

Lihat Semua Artikel