Pendahuluan
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
PK dalam perkara perdata diatur dalam:
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait prosedur PK.
Syarat Mengajukan Peninjauan Kembali
Permohonan PK hanya dapat diajukan dengan alasan sebagai berikut:
- Ditemukan bukti baru (novum) yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.
- Ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
- Putusan didasarkan pada kebohongan atau pemalsuan bukti.
- Adanya pertentangan antara putusan yang satu dengan putusan lainnya.
Proses Pengajuan Peninjauan Kembali
Berikut adalah tahapan dalam proses PK:
Hasil Putusan Peninjauan Kembali
Setelah pemeriksaan, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan berupa:
- Menolak PK, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
- Menerima PK, dengan membatalkan atau mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Peninjauan Kembali adalah langkah hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, pemohon harus memastikan bahwa syarat dan alasan yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku agar permohonannya dapat diterima oleh Mahkamah Agung.